Siaran Pers: Kementerian Komunikasi dan Informatika
SIARAN PERS NO. 445/HM/KOMINFO/11/2023
Siaran Pers No. 445/HM/KOMINFO/11/2023
Jumat, 3 November 2023
tentang
Konsultasi Publik RPM Penetapan Balai Uji untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang menyebutkan bahwa pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri sebagai balai uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mengatur antara lain:
1. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri;
2. Balai Uji Dalam Negeri:
- 1. Permohonan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri;
- 2. Evaluasi Permohonan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri;
- 3. Masa Laku Penetapan Balai Uji Dalam Negeri;
- 4. Penambahan Ruang Lingkup Penetapan Balai Uji Dalam Negeri; dan
- 5. Kewajiban Balai Uji Dalam Negeri.
3. Balai Uji Luar Negeri:
- 1. Penetapan Balai Uji Luar Negeri yang dilaksanakan melalui Non-MRA;
- 2. Penetapan Balai Uji Luar Negeri yang dilaksanakan MRA; dan
- 3. Kewajiban Balai Uji Luar Negeri.
4. Pengawasan dan pengendalian terhadap Balai Uji Luar Negeri dan Balai Uji Dalam Negeri yang dilaksanakan secara rutin dan insidental; dan
5. Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 17 November 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat nura016@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, anak002@kominfo.go.id, hett001@kominfo.go.id dan siti028@kominfo.go.id.
Naskah rancangan peraturan menteri bisa [diunduh di sini]
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Sumber: Kementerian Kominfo RI