Siaran Pers: Kementerian Komunikasi dan Informatika

SIARAN PERS NO. 383/HM/KOMINFO/10/2023

Siaran Pers No. 383/HM/KOMINFO/10/2023

Senin, 16 Oktober 2023

tentang

Konsultasi Publik RPerdirjen PPI Ketentuan Teknis Kewajiban Pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan RPerdirjen PPI PPI Standar Kualitas Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

 

Sesuai amanat Penyelenggaraan Telekomunikasi pada Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4) perlu diatur regulasi mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.  

Regulasi itu juga akan dapat memberikan payung hukum bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk meningkatkan jaringan dan layanan telekomunikasi sehingga dapat memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat dalam menikmati layanan telekomunikasi. 

Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara jaringan telekomunikasi, ketentuan dan standar yang belum diatur tersebut pengaturannya diakomodir melalui 2 (dua) Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika  Adapun poin-poin ketentuan pengaturan dari 2 (dua) Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut: 

1.    Rancangan Perdirjen PPI tentang Ketentuan Teknis Kewajiban Pembangunan Jaringan Telekomunikasi  dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021

a. Ketentuan teknis meliputi ketentuan pada:

1) Penyelenggaraan jaringan tetap, yang terdiri atas : 

i.     penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;

ii.    penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;

iii.   penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang tidak menyelenggarakan jasa teleponi dasar;

iv.   penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;

v.    penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;

vi.   penyelenggaraan jaringan tetap tertutup serat optik terestrial;

vii. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sistem komunikasi kabel laut;

viii. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup microwave link;

ix.   penyelenggaraan jaringan tetap tertutup very small aperture terminal; dan

x.    penyelenggaraan jaringan tetap tertutup satelit.

2) Penyelenggaraan jaringan bergerak, yang terdiri atas :

i. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial radio trunking;

ii. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan

iii. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

b. Ketentuan teknis meliputi:

1) Ketentuan Umum

2) Ketentuan Khusus

2.    Rancangan Perdirjen PPI tentang Standar Kualitas Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.  Standar kualitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi terdiri atas:

a. standar kualitas kinerja jaringan pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

b. standar kualitas kinerja pelayanan pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

c. formula perhitungan agregasi statistik standar kinerja pelayanan pada jaringan telekomunikasi;

d. format laporan pencapaian standar kinerja pelayanan pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; dan

e. daftar Kabupaten/Kota yang menjadi kewajiban standar kinerja jaringan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler (throughput download).

 

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email subditjartel@mail.kominfo.go.id dalam waktu 7 hari kerja sejak materi Rancangan Perdirjen PPI tersebut dipublikasikan. 

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
 

Sumber: Kementerian Kominfo RI

Sending
User Review
0 (0 votes)
Comments Rating 0 (0 reviews)