Siaran Pers: Kementerian Komunikasi dan Informatika

SIARAN PERS NO. 284/HM/KOMINFO/09/2023

Siaran Pers No. 284/HM/KOMINFO/09/2023

Kamis, 7 September 2023

tentang

Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kominfo 

Merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) RPP Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengamanatkan bahwa pengaturan tarif atas jenis PNBP ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo dimaksud, harus sudah ditetapkan paling lambat 60 hari setelah RPP Jenis dan Tarif PNBP berlaku efektif setelah diundangkan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rancangan Peraturan Menteri tersebut telah memuat antara lain: 

  1. Ketentuan Umum; 
  2. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikenakan Tarif Sampai
    Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); 
  3. Besaran Dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
    Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); 
  4. Tata Cara PengenaanTarif Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  5. KetentuanPenutup. 

Sejalan dengan implementasi ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas RPM Kominfo tersebut. 

Masukan atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email tu.rokeu@kominfo.go.id atau ke humas@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 21 September 2023.

RPM Kominfo tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diunduh di sini.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Siaran Pers No. 283/HM/KOMINFO/09/2023 tentang Paparkan Program Transformasi Digital, Menkominfo Undang Akademisi Beri Masukan

Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia memerlukan 9 juta talenta digital untuk mengoptimalkan potensi digiitalisasi di tingkat nasional. Men Selengkapnya

Siaran Pers No. 282/HM/KOMINFO/09/2023 tentang Perkembangan Penanganan Kasus Perjudian Online

Berkaitan dengan insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan s Selengkapnya

Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/09/2023 tentang Hari Kedua KTT Ke-43 ASEAN, Menkominfo Dialog dengan Jurnalis di Media Center

Menteri Budi Arie menyapa sejumlah jurnalis dari negeri jiran dan mendengarkan pengalaman saat memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kement Selengkapnya

Sumber: Kementerian Kominfo RI

Sending
User Review
0 (0 votes)
Comments Rating 0 (0 reviews)