Siaran Pers: Kementerian Komunikasi dan Informatika
SIARAN PERS NO. 142/HM/KOMINFO/07/2023

Siaran Pers No. 142/HM/KOMINFO/07/2023
Kamis, 13 Juli 2023
tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Klasifikasi Gim
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5 yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan lnformatika tentang Klasifikasi Gim.
RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Pembahasan RPM ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Gim meliputi:
- Bab I tentang Ketentuan Umum yang memuat:
- Definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh;
- Ruang Lingkup Peraturan Menteri.
- Bab II tentang Klasifikasi Gim yang memuat:
- Kewajiban Penerbit Gim;
- Tata Cara Klasifikasi Gim, khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna gim.
- Bab III tentang Pengawasan yang memuat:
- Mekanisme Pengawasan Gim;
- Komite Klasifikasi Gim.
- Bab IV tentang Peran Masyarakat yang memuat pengaturan terkait hak Masyarakat atau Pengguna Gim dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).
- Bab V tentang Sanksi Administratif yang memuat pengaturan terkait sanksi terhadap Penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara dan pemutusan akses.
- Bab VI tentang Ketentuan Peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi Penerbit Gim untuk mengajukan Klasifikasi Gim.
- Bab VII tentang Ketentuan Penutup.
Konsultasi publik dilakukan seusai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Siaran Pers No. 141/HM/KOMINFO/07/2023 tentang Partisipasi Indonesia dalam High-Level Segment ITU Council 2023
HLS-ITU merupakan rangkaian Sidang Dewan ITU Tahun 2023 yang dihadiri oleh pejabat tinggi di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi dar Selengkapnya
Sumber: Kementerian Kominfo RI