Siaran Pers: Kementerian Komunikasi dan Informatika

SIARAN PERS NO. 135/HM/KOMINFO/07/2023

Siaran Pers No. 135/HM/KOMINFO/07/2023

Jumat, 7 Juli 2023

tentang

Konsultasi Publik RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BAKTI 

Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peratuan Menteri tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739) .

Konsultasi publik dilakukan seusai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Menteri ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. 

Pengaturan perubahan dalam RPM mencakup penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang meliputi:

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 PM No 3/2028  yang berkaitan dengan kedudukan dan struktur BAKTI.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 43 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 52 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 54 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan rekrutmen  Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 58 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 61 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan  Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

 

Naskah lengkap bisa diunduh di sini.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 22 Juli 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id 

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

 

Siaran Pers No. 137/HM/KOMINFO/07/2023 tentang Sekjen Kominfo: Pornas Korpri 2023 Ajang Prestasi dan Sarana Perkuat Soliditas

Sekjen Mira Tayyiba mengharapkan seluruh atlet, pelatih maupun official enjaga nama baik dan menjunjung tinggi nama Kementerian Kominfo. Selengkapnya

Siaran Pers No. 136/HM/KOMINFO/07/2023 tentang Kominfo Kirim Kontingen Berlaga di 8 Cabor Pornas Korpri XVI 2023

Sekjen Kementerian Kominfo mengharapkan peserta Pornas Korpri XVI 2023 perwakilan Korpri Kominfo untuk meraih hasil yang maksimal pada ajang Selengkapnya

Sumber: Kementerian Kominfo RI

Sending
User Review
0 (0 votes)
Comments Rating 0 (0 reviews)