Siaran Pers: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Siaran Pers No. 134/HM/KOMINFO/07/2023

Konsultasi Publik RPM Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud disusun dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu melalui pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh pelaku usaha perikanan/nelayan, agar penggunaan spektrum frekuensi radionya tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya khususnya dinas penerbangan.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan mengatur antara lain:

1.    Ketentuan Teknis Operasional Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan:

a.    pita frekuensi radio dan kanal frekuensi radio untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.

b.    ketentuan teknis penggunaan frekuensi radio untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan;

c.     perangkat telekomunikasi untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan; dan

d.    tata cara komunikasi.

2.    Izin Komunikasi Radio Umum Untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan:

a.    pemohon IKRAN;

b.    persyaratan permohonan IKRAN;

c.    evaluasi permohonan IKRAN; dan

d.    penerbitan IKRAN.

3.    Tanda Panggil (Call Sign);

4.    Pengawasan dan Pengendalian;

5.    Sanksi Administratif; dan

6.    Ketentuan Peralihan.

Naskah lengkap bisa diunduh di sini.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat fauz001@kominfo.go.id, siti028@kominfo.go.id dan sofr001@kominfo.go.id.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

 

Sumber: Kementerian Kominfo RI

Sending
User Review
0 (0 votes)
Comments Rating 0 (0 reviews)