Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Ahli Sebut Kalimat Ganti Sabu dengan Tawas Tidak Ada yang Ambigu: Semua Perintah
Suara.com – Perkara narkotika yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/3/2023).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menayakan beberapa hal terkait bahasa yang membuat perdebatan antara kuasa hukum dengan pihak JPU saat persidangan.
Jon Saragih mencoba menayakan kepada Krisanjaya terkait kata ‘Ganti sebagian barang bukti (BB) dengan tawas’. Selama ini kata tersebut diperdebatkan usai Teddy Minahasa berkelit lantaran dalam akhir kalimat terdapat emoji tertawa.
“Tidak ambigu, tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ‘Ganti’. Ganti itu jelas,” ucap Krisanjaya.
Tidak ada kalimat yang bersifat ambigu, menurut Krisanjaya soal kalimat tukar sabu dengan tawas. Kalimat rersebut merupakan kalimat perintah yang jelas.
“Perintah perbuatannya tidak meragukan Yang Mulia, karena masih ‘tukar’,” ucap Krisanjaya.
Jon Saragih Kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait kata ‘tawas’ yang selama ini diperbincangkan, karena berdasarkan percakapan antara Teddy dan Dody, ternyata bertuliskan ‘trawas’.
Trawas sendiri merupakan sebuah kecamatan yang ada di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Krisanjaya menuturkan, dalam konteks kalimat dalam percakapan chat whatsapp tersebut merupakan ‘tukar’. Yang artinya secara konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda.
“Benda yang dapat dipertukarkan, maka sebelah kanan kata ‘tukar’, tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan,” jelasnya.
Jon Saragih kemudian juga menayakan tekait Singgalang 1. Hal itu lantaran antara percakapan Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara terdapat perkataan ‘Jangan lupa Singgalang 1’.
“Kemudian kalau dikatakan, ‘Jangan lupa Singgalang 1, apakah ada multitafsir untuk itu?” tanya Jon Saragih.
Krisanjaya menyebut jika arti dari kalimat tersebut merupakan perintah agar tidak lupa. Sementara kata Singgalang 1, dikatakan Krisanjaya, merupakan sandi yang telah dipahami antara komunikator dan komunikan.
“Singgalang 1 dalam analisis saya, di situ adalah sifatnya sandi, diketahui para pihak dalam berkomunikasi,” kata Krisanjaya.
Krisanjaya menegaskan jika dalam kalimat tersebut tidak ada sama sekali kata yang bersifat ambigu.
“Tidak, ‘lupa’ tidak menimbulkan ambigu,” tutup Krisanjaya.
Pada persidangan sebelumnya, ruang sidang sempat dibuat riuh dengan kesaksian Irjen Teddy Minahasa, terhadap terdakwa Dody Prawiranegara.
Saat itu, Teddy sempat berkelit jika ucapannya dalam pesan singkat kepada Dody ikhwal penukaran barang bukti sabu dengan tawas merupakan kelakar atau guyonan. Hal itu lantaran di akhir kalimat terdapat simbol atau emoji whatsapp tanda tertawa.
Teddy juga menepis terkait kata tawas yang di tuliskan olehnya ternyata bukanlah tawas. Namun Trawas, yang merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Untuk diketahui, Teddy Minaha sendiri merupakan terdakwa kasus penilapan dan penjulan barang bukti sabu hasil tangkapan anak buahnya, Dody.
Saat itu Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sementara AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.