Alexander Marwata Benarkan Pengembalian Brigjen Endar ke KPK Guna Redam Polemik dengan Polri

Suara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah pengembalian Brigjen Endar Priantoro selaku direktur penyelidikan untuk meredam polemik antara lembaga antikorupsi dengan Polri.

Endar yang sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023, saat ini sudah kembali bertugas lewat Surat Keputusan atau SK tertanggal 27 Juni 2023.

“Iya semacam itu (menghentikan polemik) kalau boleh saya simpulkan,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Berdasarkan penjelasannya, Endar hanya akan bertugas di KPK hingga Agustus 2023. KPK akan tetap melanjutkan proses seleksi jabatan direktur penyelidikan. Usai bertugas di KPK, Endar akan dikembalikan ke Polri dengan jabatan baru.

Keputsan itu disebut Alex, berdasarkan komitmen antara pimpinan KPK Firli Bahuri dengan Kapolri Listyi Sigit Prabowo.

“Ini komitmen yang sudah dibangun antara pimpinan dan pihak Kapolri. Bulan Agustus ketika ada proses rotasi, ataupun mutasi, atau promosi di kepegawaian saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Alex menyebut Polri juga sudah mengirimkan sejumlah personelnya untuk mengikuti seleksi jabatan direktuk penyelidikan KPK.

“Sehingga ada kekosongan jabatan di KPK, yang kemudian kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan. Dan sudah, dari pihak Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi,” kata Aex.

Banding Administrasi Disetujui

Sebelumnya Endar mengatakan kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya. Surat keputusan atau SK pengembalian Endar ke KPK dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023.

Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya,” kata Endar.

Diberhentikan Firli

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK itu, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman.

Sumber: Suara.com

Sending
User Review
0 (0 votes)
Comments Rating 0 (0 reviews)